Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Sppl
Pemrakarsa menyatakan sungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dan bersedia untuk diawasi oleh instansi yang berwenang ditunjukkan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup. Pengelolaan dampak lingkungan yang dilakuan.